Pengertian Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Hubungan pusat daerah dapat diartikan, sebagai hubungan kekuasaan pemerintah pusat dan daerah sebagai konsekuensi dianutnya asas desentralisasi dalam pemerintahan negara.
Secara umum, hubungan antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah sebagai berikut.
a. Pemerintah pusat yang mengatur hubungan antara pusat dan daerah yang di tuangkan dalam
peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam pengaturan
hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah, sehingga tercipta sinergi antara
kepentingan pusat dan daerah.
b. Tanggung jawab akhir dari penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan yang diserahkan kepada
daerah adalah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, karena dampak akhir dari
penyelenggaraan urusan tersebut akan menjadi tanggung jawab negara.
c. Peran pusat dalam kerangka otonomi daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro,
melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol, dan pemberdayaan, sehingga daerah dapat
menjalankan otonominya secara optimal. Sedangkan, peran daerah akan lebih banyak bersifat
pelaksanaan otonomi tersebut. Dalam melaksanakan otonominya, daerah berwenang membuat
kebijakan daerah. Kebijakan yang diambil daerah adalah dalam batas-batas otonomi yang
diserahkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih
tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar