Kecelakaan Akibat Kerja dan Pencegahannya
1. Pengertian
Kecelakaan kerja adalah suatu yang tidak dapat dipastikan atau di duga atau sering dikatakan secara tiba-tiba dan tanpa di sengaja.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang sehubungan dengan pekerjaan di perusahaan. Hubungan kerja berarti kecelakaan terjadi di karenakan oleh pekerjaan pada waktu melaksanakan pekerjaan. Dalam hal ini terdapat 2 hal yang perlu diketahui yaitu :
1. Kecelakaan adalah akibat langsung dari suatu pekerjaan.
2. Kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan.
Contoh kecelakaan akibat langsung dari suatu pekerjaan misalnya seorang pekerja yang bekerja dibagian Rontgen atau bahan-bahan kimia yang efeknya bagi pekerja dapat menimbulkan suatu penyakit misalnya menyebabkan tenaga kerja wanita mandul dan penyakit-penyakit lain.
Contoh kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan misalnya seorang tenaga kerja bagian listrik tersengat aliran listrik pada saat bekerja. Kalau ruang lingkup kecelakaan terjadi pada saat sedang rekreasi pada saat cuti, pada saat kecelakaan terjadi dirumah dan lain-lain adalah diluar makna kecelakaan akibat kerja, sekalipun pencegahannya sering dimasukkan program keselamatan perusahaan. Kecelakaan-kecelakaan demikian dimasukkan kepada kecelakaan umum hanya saja menimpa tenaga kerja di luar pekerjaannya.
Sekalipun kecelakaan akibat kerja meliputi penyakit akibat kerja, yang disebut terakhir ini tidak akan dibicarakan di sini, melainkan pada ruang lingkup higene perusahaan dan kesehatan kerja.
Terdapat tiga kelompok kecelakaan:
1. Kecelakaan akibat kerja perusahaan
2. Kecelakaan lalu lintas
3. Kecelakaan di rumah.
2. Kerugian-kerugian Yang di sebabkan Kecelakaan Akibat Kerja
Kecelakaan menyebabkan 5 jenis kerugian:
1. Kerusakan
2. Kekacauan organisasi
3. Keluhan dan kesedihan
4. Kelainan dan cacat Tutup
5. Kematian
Bagian mesin, alat kerja proses dan lingkungan kerja dapat rusak, akibat kecelakaan kerja. Kecelakaan sering menimbulkan cacat bahkan tidak sedikit menyebabkan kematian. Kecelakaan yang besar biasanya dilaporkan dengan besarnya kerugian-kerugian akibat kecelakaan tersebut sedangkan kecelakaan kecil tidak dilaporkan. Tetapi justru sering terjadi adalah kecelakaan-kecelakaan kecil.
3. Sebab-Sebab Kecelakaan
Kecelakaan kerja sudah pasti ada penyebabnya. Secara umum ada 2 penyebab kecelakaan yakni:
1. Keadaan lingkungannya yang tidak aman (unsafe condition)
2. Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi keselamatan (unsafe human acts)
Keluhan harus secara tepat dan jelas di ketahui, bagaimana dan mengapa terjadi. Misalnya kecelakaan terjadi karena tertimpa alat berat, belumlah cukup karena perlu pula ada kejelasan tentang peristiwa atau faktor-faktor yang menyebabkan alat berat tersebut menimpa tenaga kerja.
4. Pencegahaan
Kecelakaan akibat kerja dapat kita cegah melalui antara lain:
a. Pengawasan, apakah perusahaan tersebut sudah mematuhi dan melaksanakan ketentuan
ketentuan yang sudah diwajibkan.
b. Penelitian bersifat teknik, meliputi sifat dan ciri-ciri bahan-bahan yang berbahaya
c. Riset mediss yang mencakup penelitian tentang efek fisiologi, lingkungan dan tekhnologi yang
dapat menimbulkan kecelakaan.
d. Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan yang merupakan ukuran utama efektif tidaknya
penerapan keselamatan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar